Kamis, 09 Februari 2017

Hukum khusyu’ dalam shalat

Hukum khusyu’ dalam shalat



Jumhur ulama berpendapat bahwa khusyu’, hanyalah sunnah, tidak wajib dalam shalat. Pendapat lain mengatakan wajib dan syarat sah shalat. Pendapat kedua ini dianggap syaz (ganjil) oleh ulama, bahkan Imam al-Nawawi menegaskan dalam kitab Majmu’ Syarah al-Muhazzab bahwa telah terjadi ijmak tidak wajib (hanya bersifat anjuran saja) khusyu’ dalam shalat, yakni :
فَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى اسْتِحْبَابِ الْخُشُوعِ وَالْخُضُوعِ فِي الصَّلَاةِ
“Telah terjadi ijmak ulama atas anjuran khusyu’ dan khuzhu’ (tunduk hati) dalam shalat.”[1]

 Berikut ini beberapa kutipan dari kitab-kitab fiqh mu’tabar  mengenai hukum khusyu’ dalam shalat, yakni sebagai berikut : 
1.        Dalam Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Al-Nawawi mengatakan :
يُسْتَحَبُّ الْخُشُوعُ فِي الصَّلَاةِ وَالْخُضُوعُ وَتَدَبُّرُ قِرَاءَتِهَا وَأَذْكَارِهَا وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهَا وَالْإِعْرَاضُ عَنْ الْفِكْرِ فِيمَا لَا يَتَعَلَّقُ بِهَا فَإِنْ فَكَّرَ فِي غَيْرِهَا وَأَكْثَرَ مِنْ الْفِكْرِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ لَكِنْ يُكْرَهُ سَوَاءٌ كَانَ فِكْرُهُ فِي مُبَاحٍ أَوْ حَرَامٍ كَشُرْبِ الْخَمْرِ وَقَدْ قَدَّمْنَا حِكَايَةَ وَجْهٍ ضَعِيفٍ فِي فَصْلِ الْفِعْلِ مِنْ هَذَا الْبَابِ أَنَّ الْفِكْرَ فِي حَدِيثِ النَّفْسِ إذَا كَثُرَ بَطَلَتْ الصَّلَاةُ وَهُوَ شاذ مردود وقد نقل الاجماع علي أَنَّهَا لَا تَبْطُلُ وَأَمَّا الْكَرَاهَةُ فَمُتَّفَقٌ عَلَيْهَا
“Dianjurkan khusyu’ dalam shalat, khuzhu’, memperhatikan makna bacaannya, zikirnya dan hal-hal yang berhubungan dengan shalat serta menjauhi pikiran-pikiran yang tidak berhubungan dengan shalat. Namun, seandainya seseorang  memikirkan hal-hal yang tidak berhubungan dengan shalat dan kebanyakan pikiran tidak membatalkan shalatnya, tetapi makruh, baik pikirannya itu menganai hal yang mubah ataupun haram seperti minum khamar. Sudah ada sebelumnya hikayah pendapat dha’if tentang masalah perbuatan pada bab ini bahwa memikirkan tentang bisikan jiwa apabila banyak, maka batal shalatnya. Pendapat ini syaz (ganjil) dan tertolak, padahal sungguh telah diriwayat terjadi ijmak atas tidak batal shalat. Adapun makruh, maka disepakati atasnya.”[2]

2.        Dalam Syarah al-Mahalli  ‘ala al-Minhaj disebutkan :
(وَ) يُسَنُّ (الْخُشُوعُ) قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (وَتَدَبُّرُ الْقِرَاءَةِ) أَيْ تَأَمُّلُهَا
“Disunnahkan khusyu’. Allah Ta’ala berfirman : “Sungguh mendapat kemenanganlah orang-orang yang beriman dimana mereka dalam shalatnya dalam keadaan khusyu’” dan disunnahkan juga memikirkan makna bacaannya.”[3]

3.      Dalam halaman lain dari kitab Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Al-Nawawi mengatakan :
وَحَكَى أَصْحَابُنَا الْخُرَاسَانِيُّونَ وَصَاحِبُ الْبَيَانِ عَنْ الشَّيْخِ أَبِي زَيْدٍ الْمَرْوَزِيِّ أَنَّهُ إذَا انْتَهَى بِهِ مُدَافَعَةُ الْأَخْبَثَيْنِ إلَى أَنْ ذَهَبَ خُشُوعُهُ لَمْ تَصِحَّ صَلَاتُهُ وَبِهِ جَزَمَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ وَهَذَا شَاذٌّ ضَعِيفٌ وَالْمَشْهُورُ مِنْ مَذْهَبِنَا وَمَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ صِحَّةُ صَلَاتِهِ مَعَ الْكَرَاهَةِ وَحَكَى الْقَاضِي عِيَاضٌ عن أهل الظاهر بطلانها
“Sahabat-sahabat kita dari Khurasan dan pengarang al-Bayan telah menghikayah dari Syeikh Abu Zaid al-Marwazi, sesungguhnya apabila seseorang sampai pada tahap sesak (kebelet) buang air besar dan kecil sehingga dapat menghilangkan khusyu’nya, maka tidak sah shalatnya. Pendapat ini telah ditetapkan oleh Qadhi Husain. Pendapat ini syaz (ganjil) dan dha’if. Pendapat yang masyhur mazhab kita dan mazhab para ulama sah shalatnya serta makruh. Qadhi ‘Iyadh telah menghikayah dari ahli dhahir yang mengatakan batal shalatnya.[4]

4.             Imam al-Ghazali, salah seorang ulama sufi terkemuka dan juga fuqaha Syafi’iyah lebih memilih pendapat yang mengatakan khusyu’ adalah wajib hukumnya. Diantara dalil pegangan al-Ghazali adalah firman Allah Ta’ala berbunyi :
واقم الصلاة لذكرى
Artinya : Dirikanlah shalat untuk mengingatku. (Q.S. Thaha : 14)

dan firman Allah berbunyi :
ولا تكن من الغافلين
Artinya : Janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. (Q.S. al-A’raf : 205)

Dalam mengartikan dua ayat di atas, al-Ghazali mengatakan dhahir perintah pada ayat pertama di atas adalah wajib, sedangkan lalai merupakan lawan dari mengingat. Sedangkan untuk ayat yang kedua, beliau mengatakan bahwa dhahir dari larangan pada ayat tersebut adalah untuk haram.[5]Menjawab kritikan apabila khusyu’ dan hadir hati merupakan syarat sah shalat, maka ini menyalahi ijmak fuqaha, karena mereka tidak pernah mensyaratkan kecuali hadir hati ketika takbiratul ihram, al-Ghazali mengatakan pada halaman berikutnya :
فاعلم انه تقدم فى كتاب العلم ان الفقهاء لا يتصرفون فى الباطن ولا يشقون عن القلوب ولا فى طريق الآخرة بل يبنون ظاهر أحكام الدين على ظاهر اعمال الجوارح وظاهر الاعمال كاف لسقوط القتل وتعزير السلطان فأما انه ينفع فى الآخرة فليس هذا من حدود الفقه على أنه لايمكن أن يدعى الاجماع
“Ketahuilah telah ada sebelumnya dalam kitab ilmu bahwa fuqaha tidak mengurus hal-hal dalam bathin, tidak menjadi kesulitan bagi mereka mengenai hati dan mengurus masalah-masalah akhirat, tetapi mereka membangun dhahir hukum agama atas dhahir amalan anggota dhahir. Sedangkan dhahir  amalan memadai untuk menggugurkan hukum bunuh dan ta’zir sulthan. Adapun hal-hal yang bermanfaat dengan akhirat, maka tidak termasuk dalam objek kajian fiqh, lebih-lebih lagi dakwa ijmak dalam masalah ini tidaklah mungkin.”[6]

Bantahan al-Ghazali terhadap adanya ijmak tidak  ada kewajiban khusyu’ dalam shalat ini menurut beliau berdasarkan riwayat yang menyebutkan sejumlah ulama yang berpendapat wajib khusyu’ dalam shalat, jadi tidak semua ulama mengatakan hanya sunnah saja, sehingga dapat dikatakan sebagai ijmak, beliau menyebut antara lain Sufyan al-Tsury, al-Hasan dan Muaz bin Jabal. Namun perlu menjadi catatan bahwa pendapat al-Ghazali ini tidaklah berlaku secara mutlaq, tetapi kewajiban khusyu’ ini disesuaikan dengan kemampuan manusia, beliau mengatakan :
والحق الرجوع الى أدلة الشرع والاخبار والايات ظاهرة فى هذا الشرط الا ان مقام الفتوى فى التكليف الظاهر يتقيد بقدر قصور الخلق فلا يمكن ان يشترط على الناس احضار القلب فى جميع الصلاة فان ذلك يعجز عنه كل البشر الا الاقلين واذا لم يكن اشتراط الاستيعاب للضرورة فلا مرد له الا ان يشترط ما ينطلق عليه الاسم ولو فى اللحظة الواحدة وأولى اللحظات به لحظة التكبيرفاقتصرنا على التكليف بذلك
“Yang haq adalah kembali kepada dalil-dalil syara’, hadits dan ayat-ayat yang dhahir pada ini syarat, tetapi sesungguhnya maqam fatwa dalam hal taklif yang dhahir mesti dikaidkan dengan ukuran kelemahan makhluq. Karena itu, tidak mungkin disyaratkan kepada manusia  menghadirkan hati pada semua perbuatan shalat, karena hal itu semua manusia tidak mampu kecuali sedikit dari mereka. Apabila tidak disyaratkan meliputi semuanya karena dharurat, maka tidak mengandung maksud kecuali disyaratkan yang terbenar nama (nama khusyu’) atasnya, meskipun dalam sekejap saja dan sebaik-baik sekejap itu adalah sekejap dalam takbir. Karena itu, kita khususkan taklif dengan cara itu.”[7]

Dalil-dalil hanya sunah dan tidak wajib khusyu’ dalam shalat.
a.         Beberapa nash syara’ yang mengkaidkan khusyu’ shalat dengan pahala atau ampunan dosa, antara lain firman Allah Ta’ala berbunyi :
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2)
Artinya : Sungguh mendapat kemenangan orang-orang yang beriman, dimana dalam shalat mereka dalam keadaan khusyu’ (Al-Mukminun : 1-2)

dan hadits dari Zaid bin Khalid sesungguhnya Nabi SAW bersabda :
من توضأ فأحسن وضوءه، ثم صلى ركعتين لا يسهو فيهما غفر له ما تقدم من ذنبه
Artinya : Barangsiapa berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya, kemudian shalat dua raka’at dimana dia  tidak lalai pada kedua rakaat itu, maka diampuni dosa-dosanya yang sudah lalu. (H.R. Abu Daud).[8]

b.        Agama kita memaafkan bisikan jiwa selama tidak dilaksanakan atau diucapkan. Dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah SAW bersabda :
إنَّ الله يجاوز لِأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَكَلَّمُ بِهِ
Artinya : Sesungguhnya Allah Ta’ala memaafkan bagi umatku apa-apa yang dibisik oleh jiwanya selama tidak dilaksanakan atau diucapkan. (H.R. Bukhari dan Muslim)[9]

c.         Ijmak ulama berdasarkan penjelasan Imam al-Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah al-Muhazzab sebagaimana telah dikutip di awal tulisan ini (apabila penjelasan adanya ijmak ini shahih).
Berdasarkan dalil-dalil ini, maka firman Allah  Q.S. Thaha : 14 dan Q.S. al-A’raf : 205 yang dijadikan sebagai dalil wajib khusyu’ dalam shalat oleh al-Ghazali harus dipahami sebagai perintah sunnah, bukan wajib dan larangan makruh, bukan haram.

Wassalam



[1] Al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 270
[2] Al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. IV, Hal. 35
[3] Jalaluddin al-Mahalli, Syarah al-Mahalli  ‘ala al-Minhaj, (dicetak pada hamisy Qalyubi wa ‘Amirah), Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 173
[4] Al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. IV, Hal. 38
[5] Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 159
[6] Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 160-161
[7] Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 161
[8] Abu Daud, Sunan Abu Daud, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 238, No. 905
[9] Al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. IV, Hal. 35

Rabu, 08 Februari 2017

AD ART IKKA Kacang




ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
















IKATAN KELUARGA KACANG
( I K K A)
KECAMATAN MANDAU
D U R I





S U S U N A N   P E N G U R U S
PRIODE  2000  - 2003

      Pulindung                        : UPIDA Kecamatan Mandau
                                                : IKMR  Kecamatan Mandau
      Penasehat                         : Ustad H Khaliddun .           H Duski
                                                : H Kasmir.                             H Yenas N Alnur
      Ketua Umum                   : Muslim T Rky St
      Ketua  I                            : Yurizal
      Ketua  II                          : John Frizal
      Sekretaris                         : Irmansyah
      Bendahara       I              : Kasmino
      Bendahara       II             : Yusri Erman
      Lembaga ninik mamak  : Ustad H Khaliddun .          : H Duski
                                                : H Kasmir.                            : H Yenas N Alnur
                                                : Armen                                  : Mursal Abbus
                                                 : Arlis                                    : Muclis Rauf
     Seksi _ seksi
     Humas                               : Nuzirwan
                                                 : Yusuf Alex
                                                 : Yusmaniar ( Buyung )
      Sosial                                 : Z Dt Batuduang Ameh
                                                 : David ( Adam )
      Kepemudaan                    : Dian.                                   : Drs Erwirman
                                                 : Wempi Zulhendri              : Ben Ul
                                                 : Melfitra                               : Hajar Aswat
                                                 : Dona

      Bundo kanduang             : Ibuk Nurmi                        : ibuk  Jalina
                                              :  ibuk Yus tene                       :Harlem Yenas
                                              :  ibuk Tiar                              : Ibuk Nurlela
                                                : Ibuk Nurlela Armen          : Ibuk Jalina

      Pos kelompok
        : Sebanga         - Ibuk Tuti                          : Pasar  -  Ibuk Jaline
        : Nusantara I - Ibuk Mimi  Mursal          : Nusantara III - Nirmala
        : Kayangan  - Ibuk Edy Datuak               : Desa Harapan - Ibuk Ety duski
        : Kulin / Km 4 - Setri Erlina                       : Jln kesehatan   - Lenni UL


        19                                                                                                      




Setelah pengurus Ikatan menerima permintaan tersebut dalam Pasal 38 di atas, maka Pengurus harus menyelenggarakan Musyawarah.

Pasal 32


Dalam keputusan musyawarah tersebut dalam Pasal 38 di atas harus ditegaskan :
1.     Siapa yang akan melakukan likuidasi.
2.     Kepada siapa sisa harta kekayaan Ikatan diserahkan.
3.     Status selanjutnya dari Badan-badan Usaha yang dibentuk berdasarkan ketentuan dalam Bab V Pasal 28 di atas.

BAB XII

KETENTUAN UMUM DAN PENUTUP


Pasal 33


Apabila terdapat perbedaan penafsiran mengenai sesuatu hal dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan diputuskan oleh Pengurus, selanjutnya akan dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah.

Pasal 34


PENUTUP

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan oleh Pengurus dan kalau dipandang perlu, akan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap dengan ketentuan bahwa tidak boleh bertentangan dengan maksud dan tujuan serta jiwa dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, dalam satu peraturan Ikatan


Duri  20 Agustus 2000



18





M U K A D D I M A H

Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Sesungguhnya perjuangan untuk mewujudkan masyarakat Madani sebagaimana yang kita cita-citakan bersama sangat memerlukan kesatuan visi, misi dan nilai-nilai dari setiap komponen yang ada.
Sehubungan dengan hal tersebut, Musyawarah Masyarakat Kacang  Kecamatan Mandau telah mencapai kata mufakat dan kebulatan tekad untuk membentuk wadah Kekeluargaan yang akan menampung aspirasi Masyarakat Kacang dan merupakan usaha dan rasa tanggung jawab untuk ikut  menanamkan rasa kekeluargaan sesama masyarakat yang berasal dari negeri Kacang dan  masyarakat lainnya di kecamatan Mandau
Usaha yang mulia ini hanya akan dapat berjalan dengan baik bila potensi-potensi yang terhimpun dalam suatu ikatan dijiwai dan berlandaskan kepada “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”.
Semua pemikiran di atas bukanlah muncul secara spontan, akan tetapi sudah lama menjadi gagasan dan cita-cita dari Orang Tua-tua, Alim Ulama, Cerdik Pandai dan Pemuka Masyarakat Kacang, yang ada di Kecamatan Mandau ini.
Kemudian dari pada itu, untuk merealisasikan hal-hal yang telah menjadi tujuan di atas, maka dibentuklah suatu Organisasi dengan nama “IKATAN KELUARGA KACANG” (yang disingkat IKKA ) dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam Bab-bab dan Pasal-pasal berikut ini:


3


ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA KACANG
( I KKA )
KECAMATAN MANDAU

DURI


BAB I

NAMA, KEDUDUKAN dan WAKTU


Pasal 1

N A M A

1.     Organisasi ini diberi nama Ikatan Keluarga Kacang (IKKA )  Cabang  Mandau
2.     Yang dimaksud Ikatan dalam pasal-pasal berikutnya adalah IKKA cabang di kecamatan  Mandau.

Pasal 2

K E D U D U K A N

Ikatan ini berkedudukan di Kecamatan Mandau yaitu di Duri.

Pasal 3

W A K T U

Ikatan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II

AZAS DAN TUJUAN

Pasal 4

Ikatan ini berazaskan ADAT BASANDI SYARA’, SYARA’ BASANDI KITABULLAH.

Pasal 5

T U J U A N

1.     Menanamkan rasa kekeluargaan sesama masyarakat yang berasal dari negeri Kacang beserta urang sumando yang berdomisili di Duri setrta mewujudkan masyarakat Madani.
2.     Meningkatkan taraf kecerdasan, kemampuan dalam segala bidang kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Tanpa meninggalkan kebudayaan daerah asal


4


Pasal 28


1.      Setelah pengurus Ikatan menerima permintaan tersebut dalam Pasal 34, maka pengurus Ikatan harus menyelenggarakan musyawarah atau Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) dan mengundang :
a.              Semua Dewan Penasehat, Lembaga Ninik Mamak, Alim Ulama, Cendikiawan, Dewan Pakar, Bundo Kandung.
b.              Ketua/ Wakil dari Bidang-bidang.
c.               Ketua/ Wakil dari Badan-badan Usaha, Yayasan dan Koperasi yang dimaksud dalam Bab V Pasal 28 di atas.
2.   Dalam (MUSLUB) yang mempunyai hak suara adalah anggota menurut Pasal 35 ayat 1 di atas.
3.   MUSLUB adalah sah, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah orang-orang tersebut dalam ayat 1 di atas.
4.   Jika yang hadir tidak mencapai jumlah yang telah ditentukan dalam ayat 3 di atas, maka musyawarah ditunda selama 1 jam.
5.   Manakala yang tersebut dalam ayat 4 masih belum mencapai jumlah yang ditentukan dalam ayat 3, maka usul permintaan perubahan tersebut dianggap ditolak atau batal.
6.   Keputusan dari musyawarah adalah sah jika disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang hadir tersebut dalam ayat 4 di atas.


Pasal 29


Setelah pengurus Ikatan menerima permintaan tersebut dalam Pasal 34, maka Pengurus harus menyelenggarakan Musyawarah dan ketentuan dalam Pasal 35 berlaku untuk Musyawarah perubahan Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI

PEMBUBARAN IKATAN


Pasal 30


Pembubaran Ikatan dimaksud dalam Bab X Pasal 34 di atas sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara yang hadir yang sah pada waktu pengambilan keputusan.






17

 


 

BAB VIII

UANG DEKLERASI DAN BIAYA PELAKSANAAN


Pasal 25


1.        Dewan Penasehat, Lembaga Ninik Mamak, Alim Ulama, Cendikiawan, Dewan Pakar,  Bundo Kandung dan Anggota Bidang dan Seksi berhak mendapat penggantian biaya/ ongkos dalam melaksanakan tugas-tugas Ikatan berdasarkan ketentuan dari pengurus Ikatan atau Rapat Pengurus Lengkap.
2.        Tenaga ahli, pegawai, pekerja yang diangkat oleh pengurus Ikatan dapat diberi uang jasa yang besarnya ditentukan oleh pengurus Ikatan.

BAB IX

PEMBUKUAN DAN LAPORAN


Pasal 26


1.      Pengurus Ikatan wajib memelihara buku dan catatan mengenai kegiatan Ikatan selama dalam masa kepengurusannya.
2.      Pembukuan dan catatan-catatan pengurus Ikatan tersebut harus dilaporkan paling sedikit satu kali dalam setahun masa jabatannya dalam Rapat Pengurus Lengkap yang dihadiri pula oleh anggota.
3.      Tahun buku Ikatan ditetapkan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember untuk tahun Takwim.

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 27


PERUBAHAN ANGGARAN DASAR  DAN RUMAH TANGGA

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan dapat dirubah atas permintaan tertulis paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Ikatan.


16




BAB III

K E A N G G O T A A N


Pasal 6

Anggot Masyarakat  yang berasal dari Negeri Kacang  Kabupaten Solok dan urang sumando serta anggota istimewa yang berdomisili di kecamatan Mandau

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


Pasal 7

1.     Memahami, menta’ati dan melaksanakan kewajiban menurut AD/ART Ikatan.
2.     Mematuhi, menta’ati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Ikatan yang di hasilkan oleh musyawarah  anggota dan atau rapat pengurus lengkap

Pasal 8

H A K

1.     Mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat.
2.     Anggota Ikatan mempunyai hak dipilih dan memilih.menjadi pengurus

BAB V

PERANGKAT ORGANISASI


Pasal 9

PENGURUS

1.     Penasehat, sesuai kebutuhan.
2.     Lembaga Ninik Mamak, Alim Ulama dan Cendikiawan, sesuai kebutuhan.
3.     Pengurus Harian
3.1  (satu) orang Ketua
3.2 1 ( satu ) orang  ketua I
3.3 1 ( satu ) orang  ketua II
3.4 1 (satu) orang Sekretaris Umum.
3.5 1 (satu) orang Bendahara Umum.
3.6 1 (satu) orang Wakil Bendahara.
3.7  Dilengkapi beberapa saksi, sesuai kebutuhan.


5

 

Pasal 10

MASA BAKTI

1.     Masa bakti kepengurusan masing-masing tingkatan 3 ( tiga) tahun.
2.     Masa jabatan Ketua Umum di dapat dipilih kembali dua kali masa bakti berturut-turut.
3.     Kepengurusan bisa disisip atau diganti jika keadaan yang memerlukan

BAB VI

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT


MUSYAWARAH

Pasal 11

Di tingkat Kecamatan :
1.     Musyawarah dilaksanakan setiap 3 ( tiga )  tahun.
2.     Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) dilaksanakan jika :
a.             Ketua berhalangan tetap atau mengundurkan diri.
b.             Atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari anggota.

RAPAT-RAPAT

Pasal 12

1.     Rapat Kerja dilaksanakan minimal 2 (dua) kali selama masa bakti.
2.     Rapat kepengurusan diatur sendiri oleh Pengurus Ikatan.

BAB VII

K E U A N G A N

Pasal 13

1.     Keuangan adalah sumber dana untuk pembiayaan Organisasi berasal dari :
a.             Sumbangan anggota
a.1.   Iuran bulanan.
a.2.   Iuran sukarela.
b.             Hasil usaha yang sah, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.              Sumbangan dari pihak manapun yang sifatnya tidak mengikat.
2 .Pengelolaan keuangan menjadi wewenang dan tanggung jawab pengurus .
3 . Prosedur, tata cara pengelolaan dan penggunaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

6



BAB VII

KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN IKATAN

 

Pasal 23


1.     Keuangan Ikatan bersumber dari :
1.1.         Uang bulanan.
1.2.         Uang sukarela.
1.3.         Hasil usaha yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.4.         Sumbangan dari pihak manapun yang bersifat tidak mengikat.
2.     Sesuai ketentuan Bab VII Pasal 12 ayat a.1, a.2, a.3 Anggaran Dasar (AD), maka besarnya iuran pangkal, iuran bulanan yang harus dibayar oleh anggota Ikatan akan diatur dengan keputusan Pengurus Ikatan.
3.     Harta kekayaan Ikatan dipergunakan untuk menyelenggarakan dan menggerakkan jalannya roda organisasi dalam rangka mencapai tujuan Ikatan.
4.     Kekayaan Ikatan yang berupa uang dan surat berharga disimpan pada rekening Ikatan di bank yang ditetapkan oleh pengurus Ikatan.
5.     Bendahara dibenarkan memegang kas kecil dengan jumlah maksimal yang akan ditentukan dalam keputusan pengurus Ikatan.

Pasal 24

1.      Dengan mendapat persetujuan lebih dahulu dari Rapat Pengurus Lengkap, Pengurus berhak mengadakan perjanjian antara Ikatan dengan pihak ketiga lainnya, untuk :
a.              Membuat hutang piutang yang besarnya akan ditentukan dengan keputusan Ikatan atas tanggungan atau atas nama Ikatan.
b.              Melepaskan hak atau mengasingkan harta tidak bergerak kepunyaan Ikatan.
c.               Mewakili Ikatan didepan maupun diluar pengadilan.
1.      Pelaksanaan Ayat 1, dilakukan oleh pengurus Ikatan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Rapat Pleno Ikatan, lebih lanjut diatur dengan keputusan Ikatan.







15

 


BAB V

LEMBAGA, ORGANISASI FUNGSIONAL, BADAN USAHA,

YAYASAN DAN KOPERASI


Pasal 21

1.        Lembaga-lembaga, Organisasi-organisasi fungsional adalah, suatu bagian dari Ikatan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas dan fungsi Ikatan guna tercapainya tujuan Ikatan yang bersifat sosial kemasyarakatan.
2.        Badan Usaha, Yayasan dan Koperasi dibentuk untuk menampung dan menyalurkan serta mengembangkan kegiatan usaha anggota, orang perorang warga masyarakat dibidang perekonomian, guna tercapainya kesejahteraan anggota dan tujuan Ikatan.
3.        Badan-badan Usaha, Yayasan dan Koperasi yang dapat dibentuk diusahakan berbentuk Badan Hukum.
4.        Pembentukan Badan-badan Usaha, Yayasan dan Koperasi tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan Ikatan.
5.        Pembentukan Badan-badan Usaha, Yayasan dan Koperasi tersebut harus dengan persetujuan dari Rapat Pengurus.

BAB VI

KEKUASAAN, HAK SUARA DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN



Pasal 22

1.     Kekuasaan tertinggi sepenuhnya berada pada Musyawarah.(?)
2.     Anggota mempunyai hak suara dan hak bicara.(?)
3.     Dalam Musyawarah hak suara berada ditangan anggota delegasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar (AD).
4.     Dalam Musyawarah hak suara berada ditangan masing-masing anggota
5.     Pengambilan keputusan dalam Musyawarah dan Rapat-rapat mengacu kepada tata tertib musyawarah yang dipimpin oleh Pimpinan Sidang/ Rapat setelah disahkan dalam forum Musyawarah/ Rapat.
6.      Jika mengenai atau menyangkut pemungutan suara dilakukan secara tertulis, rahasia dan tertutup.



14

 

 

 

BAB VIII

P E M B U B A R A N


Pasal 14

Ikatan hanya dapat dibubarkan dalam suatu Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) yang khusus dilaksanakan untuk itu, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.     Harus atas permintaan tertulis minimal 2/3 (dua per tiga) dari anggota I yang sah terdaftar.
2.     Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang mengajukan permintaan.
3.     Pembubaran dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara yang sah pada waktu pengambilan keputusan.

Pasal 15

Akibat yang timbul karena pembubaran tersebut dalam Pasal 13 akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB IX

P E R U B A H A N


Pasal 16

Perubahan, penyempurnaan AD/ART dilakukan pada saat Musyawarah dilakukan 3 ( tiga ) tahun sekali.

BAB X

P E N U T U P


Pasal 17

1.     Apabila timbul perbedaan penafsiran mengenai Anggaran Dasar ini diselesaikan oleh Rapat Pengurus Lengkap dan akan dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah.
2.     Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 18

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



7

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA KACANG
( I K KA )
KECAMATAN MANDAU
DURI


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini, yang dimaksud dengan :
1.     Ikatan ialah Ikatan Keluarga Kacang   ( IKKA ).Cabang Mandau
2.     Anggota Ikatan yaitu yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 1 .2 dan 3 Anggaran Dasar (AD).
3.     Pengurus Ikatan yaitu susunan dan personalia pengurus yang dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah yang dimaksud dalam Pasal 9 Anggaran Dasar (AD).
4.     Musyawarah ini adalah Musyawarah yang diselenggarakan di dalam Pasal 11 Anggaran Dasar (AD).
5.     Musyawarah Keanggotaan diselenggarakan pada dalam Pasal 11 Anggaran Dasar (AD).
6.     Rapat adalah Rapat Pengurus Harian dan Rapat Pengurus Lengkap.

BAB II

K E A N G G O T A A N

Pasal 2


1.     Anggota Ikatan terdiri dari sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga (ART)  dan dibagi atas
a)   Anggota  Kekeluargaan Kacang S o l o k
b)   Anggota istemewa yang keanggotaannya berdasarkan permohanan tertulis
c)   Anggota kehormatan yaitu , anggota atau pribadi yang berjasa terhadap organosasi
d)   Angota luar biasa yang berasal dari pihak keluarga menantu perempuan yang bukan berasal dari Kacang ( dalam istilah Minang Kabau disebut anak pisang )
e)   Lembaga Ninik Mamak.
f)    Ikatan Pemuda Pelajar Kacang



8


 

 

Pasal 18

NINIK MAMAK, ALIM ULAMA

1.       Lembaga Ninik Mamak, Alim Ulama beranggotakan unsur-unsur yang sifatnya sebagai payung panji bagi kemajuan Ikatan pada masa mendatang, yang jumlah keanggotannya disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing Ikatan.
2.       Lembaga Ninik Mamak berkewajiban menjaga, melestarikan adat istiadat Minang yang berlandaskan “ADAT BASANDI SARA’, SARA’ BASANDI KITABULLAH”.
3.       Alim Ulama adalah orang-orang Minangkabau yang telah berilmu cukup didalam bidang Keagamaan dan mempunyai kemampuan dalam bidang Dakwah.

Pasal 19

CENDIKIAWAN

1.     Cendikiawan adalah orang-orang yang terus menerus meningkatkan kemampuan berfikir, menggali, memahami, mengamalkan ilmu pengetahuan/ teknologi dalam kehidupan keagamaan dan kehidupan sosial kemasyarakatan untuk kesejahteraan umat manusia menuju masyarakat Madani.
2.     Jumlah anggotanya ditetapkan oleh Rapat Pengurus sesuai dengan kebutuhan.

.

Pasal 20

1.     Masa bakti Dewan Penasehat, Lembaga Ninik Mamak, Alim Ulama,dan Cendikiawan, , disesuaikan dengan masa bakti kepengurusan Ikatan.
2.     Berakhirnya masa bakti sebagai mana yang dimaksud di atas disebabkan karena :
2.1     Berhalangan tetap.
2.2     Pindah tempat tinggal.
2.3     Atas permintaan sendiri.
2.4     Habis masa bakti sesuai menurut Pasal 20 ayat 1 di atas.






13




Pasal 14

SEKSI - SEKSI

1.        Seksi seksi dibentuk oleh Rapat Pengurus Lengkap atas usul anggota pengurus Ikatan.
2.        Jumlah Seksi disesuaikan dengan kebutuhan Ikatan.
3.        Seksi - seksi  melaksanakan tugasnya dengan bimbingan dan pengawasan dari Pengurus Harian.

Pasal 15

TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

BIDANG-BIDANG DAN SEKSI-SEKSI

1.     Menerima masukan-masukan yang berkaitan dengan Bidang-bidang/ Seksi-seksi.
2.     Mengupayakan dan mencarikan jalan penyelesaian dari masukan-masukan tersebut dalam ayat 1 di atas.
3.     Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang diberikan secara khusus oleh Ketua / Wakil ketua.

BAB IV

DEWAN PENASEHAT, LEMBAGA NINIK MAMAK, ALIM ULAMA,

CENDIKIAWAN, DEWAN PAKAR DAN BUNDO KANDUNG


Pasal 16

Jumlah anggota Dewan Penasehat, Lembaga Ninik Mamak, Alim Ulama, Cendikiawan, Dewan Pakar dan Bundo Kandung ditentukan oleh Rapat Pengurus Lengkap.

Pasal17

P E N A S E H A T

1.          Penasehat beranggotakan orang-orang yang dipandang dapat memberikan dorongan moril terhadap kemajuan ikatan dan jumlahnya masing-masing tingkatan disesuaikan dengan kebutuhan.
2.          Penasehat memberikan saran,  pertimbangan dan dorongan moril kepada Pengurus Ikatan baik diminta maupun tidak diminta.




12



BAB III

K E P E N G U R U S A N


Pasal 3

Pengurus yang dimaksud dalam Pasal  9 Anggaran Dasar (AD) diadakan karena :
1.     Adanya Ikatan Keluarga Kacang di Kecamatan Mandau.
2.     Dikehendaki oleh masyarakat Kacang di Kecamatan Mandau

Pasal 4

Jumlah Kepengurusan dan Masa Jabatan :
1.     Jumlah Anggota Pengurus Ikatan diatur dalam Bab V Pasal 9 AD yang disesuaikan dengan kebutuhan.
2.     Ketua Umum dapat dipilih kembali untuk masa bakti 2 (dua) kali berturut-turut dalam Bab V Pasal 10 AD.  Dan Anggota Pengurus Ikatan yang lama dapat dipilih kembali untuk duduk didalam kepengurusan berikutnya.
3.     Masa Jabatan Pengurus Ikatan diberbagai tingkatan adalah 3 ( tiga ) tahun.
4.     Dengan berakhirnya masa Jabatan, Pengurus Ikatan harus segera melakukan Musyawarah

Pasal 5

Penggantian dan Pemberhentian Pengurus :
1.     Menjelang berakhirnya masa Jabatan Pengurus Ikatan yang lama, maka pengurus harus mengadakan Musyawarah paling lambat 3 (tiga) bulan dari akhir masa Jabatan.
2.     Sebagai pelaksana Musyawarah, Pengurus membentuk Panitia Pelaksana (OC) dan Panitia Pengarah (SC - sebagai nara sumber) sesuai kebutuhan.
3.     Mencari dan menetapkan Badan Pekerja Musyawarah yang terdiri beberapa orang (sesuai dengan kebutuhan) yang akan mempersiapkan materi-materi lainnya yang akan dibicarakan dan untuk disahkan dalam Musyawarah.
4.     Penggantian anggota pengurus antar waktu bisa dilaksanakan atas Musyawarah pengurus

Pasal 6

Dalam Rapat Pengurus Lengkap, Pengurus Ikatan sudah dapat dipertimbangkan untuk memasukkan unsur Ninik Mamak, Alim Ulama, Cendikiawan dan Dewan Pakar, Bundo Kandung, Lembaga-lembaga, Organisasi Otonom, Badan Usaha, Koperasi, dan Yayasan, Dewan Penasehat.


9

 

Pasal 7

1.     Anggota Dewan Penasehat, Lembaga Ninik Mamak, Alim Ulama, Cendikiawan dan Dewan Pakar serta Bundo Kandung berhenti karena :
a.             Meninggal dunia.
b.             Pindah tempat tinggal.
c.             Atas permintaan sendiri.
d.             Habis masa jabatan dimaksud dalam Pasal 5 di atas.
e.             Diberhentikan (?) oleh Rapat Pengurus Lengkap, karena melakukan perbuatan yang tercela dan bertentangan dengan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku serta dapat merugikan Ikatan.  Pengurus haruslah dapat mempertangung-jawabkan pemberhentian ini dalam Musyawarah bilamana diminta oleh forum Musyawarah.

Pasal 8

Penggantian antar waktu terhadap Pengurus, Dewan Penasehat, Lembaga Ninik Mamak, Alim Ulama, Cendikiawan dan Dewan Pakar, Bundo Kandung serta Lembaga-lembaga,Badan Usaha dan Koperasi akan dipertimbangkan dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Harian Ikatan dengan suatu Surat Keputusan.

Pasal 9

1.        Dengan selesainya pemilihan Pengurus Ikatan yang baru dalam Musyawarah maka Pimpinan Musyawarah membuka Rapat kembali untuk melaksanakan serah terima antar Pengurus yang lama dengan Pengurus yang baru.
2.        Serah Terima Materi selambat-lambatnya dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah serah terima secara formil.

Pasal 10


FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

1.     Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab masing-masing anggota Pengurus untuk unsur Ketua Umum, Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris, Bendahara Umum dan Bendahara ditentukan oleh Pengurus secara Kolektif.
2.     Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris, Bendahara Umum dan Bendahara bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing.



10


Pasal 11

TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KETUA

1.     Memimpin Rapat Bagian/Seksi yang dibawahinya.
2.     Melaksanakan Kebijaksanaan yang digariskan dan telah menjadi keputusan Rapat Pengurus Lengkap, Rapat Pengurus Harian dan Rapat Bagian/Seksi.
3.     Menyelesaikan segala persoalan dan menyelenggarakan urusan anggota di bawah Bagian/Seksi nya.
4.     Memberikan tugas, meminta laporan pertanggung-jawaban dan mengawasi badan-badan usaha yang dimiliki Ikatan yang berada dalam Bagian Seksi nya.
5.     Mengangkat dan memberhentikan tenaga ahli, pegawai kerja pada Ikatan serta yang bekerja pada Badan-badan Usaha dan Koperasi.
6.     Melaksanakan Tugas dan Wewenang lainnya yang diberikan secara khusus oleh Rapat Pengurus Lengkap maupun Rapat Pengurus Harian.

Pasal 12

TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS

1.     Mendampingi Ketua
2.     Memimpin dan menyelenggarakan segala persoalan dan urusan Administrasi dan Kesekretariatan Ikatan.
3.     Mengatur penyelenggaraan :
a.             Musyawarah, rapat-rapat dan pertemuan dan Ruang Lingkup Ikatan.
b.             Urusan tata cara Pertemuan Ikatan dengan pihak-pihak lain untuk urusan Keluar (atau ekstern) Ikatan.
4.     Melaksanakan Tugas dan Wewenang lainnya yang diberikan secara khusus oleh Pengurus Ikatan.


Pasal 13

TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA

1.     Memelihara, menyimpan dan mengawasi harta kekayaan Ikatan.
2.     Penyelenggaraan, penerimaan dan penyimpanan uang Ikatan.
3.     Mendata pengeluaran keuangan Ikatan.
4.     Menyusun dan membuat Laporan Keuangan Ikatan secara berkala.
5.     Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang diberikan secara khusus oleh Pengurus Ikatan.





11