|
|
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
IKATAN KELUARGA
KACANG
( I K K A)
KECAMATAN MANDAU
D U R I
|
|
|
S U S U N A N P E N G U R U S
PRIODE 2000 -
2003
Pulindung : UPIDA Kecamatan Mandau
: IKMR Kecamatan Mandau
Penasehat :
Ustad H Khaliddun . H Duski
: H Kasmir. H Yenas N Alnur
Ketua Umum : Muslim T Rky St
Ketua
I : Yurizal
Ketua
II : John Frizal
Sekretaris : Irmansyah
Bendahara I : Kasmino
Bendahara II : Yusri
Erman
Lembaga ninik mamak : Ustad H Khaliddun . :
H Duski
: H Kasmir. : H Yenas N Alnur
: Armen : Mursal Abbus
: Arlis : Muclis Rauf
Seksi _ seksi
Humas
: Nuzirwan
: Yusuf Alex
: Yusmaniar ( Buyung )
Sosial : Z Dt Batuduang Ameh
: David ( Adam )
Kepemudaan : Dian. : Drs Erwirman
: Wempi Zulhendri : Ben Ul
: Melfitra : Hajar Aswat
: Dona
Bundo kanduang : Ibuk Nurmi :
ibuk Jalina
: ibuk Yus tene :Harlem Yenas
: ibuk Tiar :
Ibuk Nurlela
: Ibuk Nurlela Armen : Ibuk Jalina
Pos kelompok
: Sebanga - Ibuk Tuti :
Pasar - Ibuk Jaline
: Nusantara I - Ibuk Mimi Mursal : Nusantara III - Nirmala
: Kayangan - Ibuk Edy Datuak : Desa Harapan - Ibuk Ety
duski
: Kulin / Km 4 - Setri Erlina : Jln kesehatan - Lenni UL
19
|
Setelah pengurus Ikatan menerima permintaan tersebut dalam
Pasal 38 di atas, maka Pengurus harus menyelenggarakan Musyawarah.
Pasal
32
Dalam keputusan musyawarah tersebut dalam Pasal 38 di atas
harus ditegaskan :
1. Siapa
yang akan melakukan likuidasi.
2. Kepada
siapa sisa harta kekayaan Ikatan diserahkan.
3. Status
selanjutnya dari Badan-badan Usaha yang dibentuk berdasarkan ketentuan dalam
Bab V Pasal 28 di atas.
BAB
XII
KETENTUAN
UMUM DAN PENUTUP
Pasal
33
Apabila terdapat perbedaan penafsiran mengenai sesuatu hal
dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan diputuskan oleh Pengurus,
selanjutnya akan dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah.
Pasal
34
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini, akan ditetapkan oleh Pengurus dan kalau dipandang perlu, akan
ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap
dengan ketentuan bahwa tidak boleh bertentangan dengan maksud dan tujuan
serta jiwa dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, dalam satu
peraturan Ikatan
Duri 20 Agustus 2000
18
|
|
M
U K A D D I M A H
Berkat
Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Sesungguhnya
perjuangan untuk mewujudkan masyarakat Madani sebagaimana yang kita
cita-citakan bersama sangat memerlukan kesatuan visi, misi dan nilai-nilai
dari setiap komponen yang ada.
Sehubungan
dengan hal tersebut, Musyawarah Masyarakat Kacang Kecamatan
Mandau telah mencapai kata mufakat dan kebulatan tekad untuk membentuk
wadah Kekeluargaan yang akan menampung aspirasi Masyarakat Kacang dan
merupakan usaha dan rasa tanggung jawab untuk ikut menanamkan rasa kekeluargaan sesama
masyarakat yang berasal dari negeri Kacang dan masyarakat lainnya di kecamatan Mandau
Usaha
yang mulia ini hanya akan dapat berjalan dengan baik bila potensi-potensi
yang terhimpun dalam suatu ikatan dijiwai dan berlandaskan kepada “Adat
Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”.
Semua
pemikiran di atas bukanlah muncul secara spontan, akan tetapi sudah lama
menjadi gagasan dan cita-cita dari Orang Tua-tua, Alim Ulama, Cerdik Pandai
dan Pemuka Masyarakat Kacang, yang ada di
Kecamatan Mandau ini.
Kemudian
dari pada itu, untuk merealisasikan hal-hal yang telah menjadi tujuan di
atas, maka dibentuklah suatu Organisasi dengan nama “IKATAN KELUARGA KACANG”
(yang disingkat IKKA ) dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
sebagaimana tercantum dalam Bab-bab dan Pasal-pasal berikut ini:
3
|
ANGGARAN
DASAR
IKATAN
KELUARGA KACANG
(
I KKA )
KECAMATAN MANDAU
DURI
BAB
I
NAMA,
KEDUDUKAN dan WAKTU
Pasal
1
N
A M A
1. Organisasi
ini diberi nama Ikatan Keluarga Kacang (IKKA ) Cabang
Mandau
2. Yang
dimaksud Ikatan dalam pasal-pasal berikutnya adalah IKKA cabang di kecamatan Mandau.
Pasal
2
K
E D U D U K A N
Ikatan ini berkedudukan di Kecamatan Mandau yaitu di Duri.
Pasal
3
W
A K T U
Ikatan ini didirikan untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB
II
AZAS
DAN TUJUAN
Pasal
4
Ikatan ini berazaskan ADAT BASANDI
SYARA’, SYARA’ BASANDI KITABULLAH.
Pasal
5
T
U J U A N
1. Menanamkan
rasa kekeluargaan sesama masyarakat yang berasal dari negeri Kacang beserta
urang sumando yang berdomisili di Duri setrta mewujudkan masyarakat Madani.
2. Meningkatkan
taraf kecerdasan, kemampuan dalam segala bidang kehidupan dan kesejahteraan
masyarakat. Tanpa meninggalkan kebudayaan daerah asal
4
|
|
Pasal
28
1. Setelah
pengurus Ikatan menerima permintaan tersebut dalam Pasal 34, maka pengurus
Ikatan harus menyelenggarakan musyawarah atau Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
dan mengundang :
a.
Semua Dewan Penasehat, Lembaga Ninik Mamak, Alim Ulama,
Cendikiawan, Dewan Pakar, Bundo Kandung.
b.
Ketua/ Wakil dari Bidang-bidang.
c.
Ketua/ Wakil dari Badan-badan Usaha, Yayasan dan Koperasi
yang dimaksud dalam Bab V Pasal 28 di atas.
2. Dalam
(MUSLUB) yang mempunyai hak
suara adalah anggota menurut Pasal 35 ayat 1 di atas.
3. MUSLUB adalah
sah, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
orang-orang tersebut dalam ayat 1 di atas.
4. Jika
yang hadir tidak mencapai jumlah yang telah ditentukan dalam ayat 3 di atas,
maka musyawarah ditunda selama 1 jam.
5. Manakala
yang tersebut dalam ayat 4 masih belum mencapai jumlah yang ditentukan dalam
ayat 3, maka usul permintaan perubahan tersebut dianggap ditolak atau batal.
6. Keputusan
dari musyawarah adalah sah jika disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
yang hadir tersebut dalam ayat 4 di atas.
Pasal
29
Setelah pengurus Ikatan menerima permintaan tersebut dalam
Pasal 34, maka Pengurus harus menyelenggarakan Musyawarah dan ketentuan dalam
Pasal 35 berlaku untuk Musyawarah perubahan Anggaran Rumah Tangga.
BAB
XI
PEMBUBARAN
IKATAN
Pasal
30
Pembubaran Ikatan dimaksud dalam Bab X Pasal 34 di atas
sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
suara yang hadir yang sah pada waktu pengambilan keputusan.
17
|
BAB
VIII
UANG
DEKLERASI DAN BIAYA PELAKSANAAN
Pasal
25
1.
Dewan Penasehat, Lembaga Ninik Mamak,
Alim Ulama, Cendikiawan, Dewan Pakar,
Bundo Kandung dan Anggota Bidang dan Seksi berhak mendapat penggantian
biaya/ ongkos dalam melaksanakan tugas-tugas Ikatan berdasarkan ketentuan
dari pengurus Ikatan atau Rapat Pengurus
Lengkap.
2.
Tenaga ahli, pegawai, pekerja yang diangkat oleh pengurus
Ikatan dapat diberi uang jasa yang besarnya ditentukan oleh pengurus Ikatan.
BAB
IX
PEMBUKUAN
DAN LAPORAN
Pasal
26
1. Pengurus
Ikatan wajib memelihara buku dan catatan mengenai kegiatan Ikatan selama
dalam masa kepengurusannya.
2.
Pembukuan dan catatan-catatan
pengurus Ikatan tersebut harus dilaporkan paling sedikit satu kali dalam
setahun masa jabatannya dalam Rapat
Pengurus Lengkap yang dihadiri pula oleh anggota.
3. Tahun
buku Ikatan ditetapkan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31
(tiga puluh satu) Desember untuk tahun Takwim.
BAB
X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
27
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan dapat
dirubah atas permintaan tertulis paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota Ikatan.
16
|
|
BAB
III
K
E A N G G O T A A N
Pasal
6
Anggot Masyarakat
yang berasal dari Negeri Kacang
Kabupaten Solok dan urang sumando serta anggota istimewa yang
berdomisili di kecamatan Mandau
BAB
IV
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
7
1. Memahami,
menta’ati dan melaksanakan kewajiban menurut AD/ART Ikatan.
2. Mematuhi,
menta’ati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Ikatan yang di
hasilkan oleh musyawarah anggota dan
atau rapat pengurus lengkap
Pasal
8
H
A K
1. Mempunyai
hak untuk mengeluarkan pendapat.
2. Anggota
Ikatan mempunyai hak dipilih dan memilih.menjadi pengurus
BAB
V
PERANGKAT
ORGANISASI
Pasal
9
PENGURUS
1. Penasehat, sesuai kebutuhan.
2. Lembaga Ninik Mamak, Alim Ulama dan
Cendikiawan, sesuai kebutuhan.
3. Pengurus Harian
3.1 (satu) orang Ketua
3.2 1 (
satu ) orang ketua I
3.3 1 (
satu ) orang ketua II
3.4 1
(satu) orang Sekretaris Umum.
3.5 1
(satu) orang Bendahara Umum.
3.6 1
(satu) orang Wakil Bendahara.
3.7 Dilengkapi beberapa saksi, sesuai kebutuhan.
5
|
Pasal
10
MASA
BAKTI
1. Masa
bakti kepengurusan masing-masing tingkatan 3 ( tiga) tahun.
2. Masa
jabatan Ketua Umum di dapat dipilih kembali dua kali masa bakti
berturut-turut.
3. Kepengurusan
bisa disisip atau diganti jika keadaan yang memerlukan
BAB
VI
MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
MUSYAWARAH
Pasal
11
Di tingkat Kecamatan
:
1. Musyawarah
dilaksanakan setiap 3 ( tiga ) tahun.
2. Musyawarah
Luar Biasa (MUSLUB) dilaksanakan jika :
a.
Ketua berhalangan tetap atau mengundurkan diri.
b.
Atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari
anggota.
RAPAT-RAPAT
Pasal
12
1. Rapat
Kerja dilaksanakan minimal 2 (dua) kali selama masa bakti.
2. Rapat
kepengurusan diatur sendiri oleh Pengurus Ikatan.
BAB
VII
K
E U A N G A N
Pasal
13
1. Keuangan
adalah sumber dana untuk pembiayaan Organisasi berasal dari :
a.
Sumbangan anggota
a.1. Iuran bulanan.
a.2. Iuran sukarela.
b.
Hasil usaha yang sah, menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
c.
Sumbangan dari pihak manapun yang sifatnya tidak mengikat.
2 .Pengelolaan keuangan menjadi
wewenang dan tanggung jawab pengurus .
3 . Prosedur, tata cara pengelolaan
dan penggunaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
6
|
|
BAB
VII
KEUANGAN
DAN HARTA KEKAYAAN IKATAN
Pasal
23
1. Keuangan
Ikatan bersumber dari :
1.1. Uang bulanan.
1.2. Uang sukarela.
1.3. Hasil usaha yang sah menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.4. Sumbangan dari pihak manapun yang
bersifat tidak mengikat.
2. Sesuai ketentuan Bab VII Pasal 12 ayat
a.1, a.2, a.3 Anggaran Dasar (AD), maka besarnya iuran pangkal, iuran bulanan
yang harus dibayar oleh anggota Ikatan akan diatur dengan keputusan Pengurus
Ikatan.
3. Harta kekayaan Ikatan dipergunakan untuk
menyelenggarakan dan menggerakkan jalannya roda organisasi dalam rangka
mencapai tujuan Ikatan.
4. Kekayaan Ikatan yang berupa uang dan
surat berharga disimpan pada rekening Ikatan di bank yang ditetapkan oleh
pengurus Ikatan.
5. Bendahara dibenarkan memegang kas kecil
dengan jumlah maksimal yang akan ditentukan dalam keputusan pengurus Ikatan.
Pasal
24
1. Dengan
mendapat persetujuan lebih dahulu dari Rapat
Pengurus Lengkap, Pengurus berhak mengadakan perjanjian antara Ikatan
dengan pihak ketiga lainnya, untuk :
a.
Membuat hutang piutang yang besarnya akan ditentukan
dengan keputusan Ikatan atas tanggungan atau atas nama Ikatan.
b.
Melepaskan hak atau mengasingkan harta tidak bergerak
kepunyaan Ikatan.
c.
Mewakili Ikatan didepan maupun diluar pengadilan.
1. Pelaksanaan
Ayat 1, dilakukan oleh pengurus Ikatan dengan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan Rapat Pleno Ikatan, lebih lanjut diatur dengan keputusan Ikatan.
15
|
BAB
V
LEMBAGA,
ORGANISASI FUNGSIONAL, BADAN USAHA,
YAYASAN
DAN KOPERASI
Pasal
21
1.
Lembaga-lembaga, Organisasi-organisasi fungsional adalah,
suatu bagian dari Ikatan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas dan
fungsi Ikatan guna tercapainya tujuan Ikatan yang bersifat sosial
kemasyarakatan.
2.
Badan Usaha, Yayasan dan Koperasi dibentuk untuk menampung
dan menyalurkan serta mengembangkan kegiatan usaha anggota, orang perorang
warga masyarakat dibidang perekonomian, guna tercapainya kesejahteraan
anggota dan tujuan Ikatan.
3.
Badan-badan Usaha, Yayasan dan Koperasi yang dapat
dibentuk diusahakan berbentuk Badan Hukum.
4.
Pembentukan Badan-badan Usaha, Yayasan dan Koperasi
tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan Ikatan.
5.
Pembentukan Badan-badan Usaha, Yayasan dan Koperasi
tersebut harus dengan persetujuan dari Rapat Pengurus.
BAB
VI
KEKUASAAN,
HAK SUARA DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
22
1. Kekuasaan
tertinggi sepenuhnya berada pada
Musyawarah.(?)
2. Anggota
mempunyai hak suara dan hak bicara.(?)
3. Dalam
Musyawarah hak suara berada ditangan anggota delegasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar (AD).
4. Dalam
Musyawarah hak suara berada ditangan masing-masing anggota
5.
Pengambilan keputusan dalam Musyawarah
dan Rapat-rapat mengacu kepada tata tertib musyawarah yang dipimpin oleh Pimpinan Sidang/ Rapat setelah
disahkan dalam forum Musyawarah/ Rapat.
6.
Jika mengenai atau menyangkut pemungutan suara dilakukan
secara tertulis, rahasia dan tertutup.
14
|
|
BAB
VIII
P
E M B U B A R A N
Pasal
14
Ikatan hanya dapat dibubarkan dalam suatu Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) yang
khusus dilaksanakan untuk itu, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Harus
atas permintaan tertulis minimal 2/3 (dua per tiga) dari anggota I yang sah
terdaftar.
2. Dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang mengajukan
permintaan.
3. Pembubaran
dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat)
dari jumlah suara yang sah pada waktu pengambilan keputusan.
Pasal
15
Akibat yang timbul karena pembubaran tersebut dalam Pasal
13 akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB
IX
P
E R U B A H A N
Pasal
16
Perubahan, penyempurnaan AD/ART dilakukan pada saat
Musyawarah dilakukan 3 ( tiga ) tahun sekali.
BAB
X
P
E N U T U P
Pasal
17
1. Apabila
timbul perbedaan penafsiran mengenai Anggaran Dasar ini diselesaikan oleh
Rapat Pengurus Lengkap dan akan dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah.
2. Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini, diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal
18
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
7
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
IKATAN
KELUARGA KACANG
(
I K KA )
KECAMATAN MANDAU
DURI
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini, yang dimaksud
dengan :
1. Ikatan
ialah Ikatan Keluarga Kacang ( IKKA ).Cabang Mandau
2. Anggota
Ikatan yaitu yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 1 .2 dan 3 Anggaran Dasar (AD).
3. Pengurus
Ikatan yaitu susunan dan personalia pengurus yang dibentuk berdasarkan hasil
Musyawarah yang dimaksud dalam Pasal 9 Anggaran Dasar (AD).
4. Musyawarah
ini adalah Musyawarah yang diselenggarakan di dalam Pasal 11 Anggaran Dasar
(AD).
5. Musyawarah
Keanggotaan diselenggarakan pada dalam Pasal 11 Anggaran Dasar (AD).
6. Rapat
adalah Rapat Pengurus Harian dan Rapat
Pengurus Lengkap.
BAB
II
K
E A N G G O T A A N
Pasal
2
1. Anggota
Ikatan terdiri dari sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Anggaran Rumah
Tangga (ART) dan dibagi atas
a) Anggota Kekeluargaan Kacang S o l o k
b) Anggota
istemewa yang keanggotaannya berdasarkan permohanan tertulis
c) Anggota
kehormatan yaitu , anggota atau pribadi yang berjasa terhadap organosasi
d) Angota
luar biasa yang berasal dari pihak keluarga menantu perempuan yang bukan
berasal dari Kacang ( dalam istilah Minang Kabau disebut anak pisang )
e) Lembaga
Ninik Mamak.
f) Ikatan
Pemuda Pelajar Kacang
8
|
|
Pasal
18
NINIK
MAMAK, ALIM ULAMA
1. Lembaga
Ninik Mamak, Alim Ulama beranggotakan unsur-unsur yang sifatnya sebagai
payung panji bagi kemajuan Ikatan pada masa mendatang, yang jumlah
keanggotannya disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing Ikatan.
2. Lembaga
Ninik Mamak berkewajiban menjaga, melestarikan adat istiadat Minang yang
berlandaskan “ADAT BASANDI SARA’,
SARA’ BASANDI KITABULLAH”.
3. Alim
Ulama adalah orang-orang Minangkabau yang telah berilmu cukup didalam bidang
Keagamaan dan mempunyai kemampuan dalam bidang Dakwah.
Pasal
19
CENDIKIAWAN
1. Cendikiawan
adalah orang-orang yang terus menerus meningkatkan kemampuan berfikir,
menggali, memahami, mengamalkan ilmu pengetahuan/ teknologi dalam kehidupan
keagamaan dan kehidupan sosial kemasyarakatan untuk kesejahteraan umat manusia menuju masyarakat Madani.
2. Jumlah
anggotanya ditetapkan oleh Rapat
Pengurus sesuai dengan kebutuhan.
.
Pasal
20
1. Masa bakti Dewan
Penasehat, Lembaga Ninik Mamak, Alim Ulama,dan Cendikiawan, , disesuaikan
dengan masa bakti kepengurusan Ikatan.
2. Berakhirnya masa bakti sebagai mana yang
dimaksud di atas disebabkan karena :
2.1 Berhalangan tetap.
2.2 Pindah tempat tinggal.
2.3 Atas permintaan sendiri.
2.4 Habis masa bakti sesuai menurut Pasal 20
ayat 1 di atas.
13
|
Pasal
14
SEKSI
- SEKSI
1.
Seksi seksi dibentuk oleh Rapat Pengurus Lengkap atas usul anggota pengurus Ikatan.
2.
Jumlah Seksi disesuaikan dengan kebutuhan Ikatan.
3.
Seksi - seksi
melaksanakan tugasnya dengan bimbingan dan pengawasan dari Pengurus Harian.
Pasal
15
TUGAS,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BIDANG-BIDANG
DAN SEKSI-SEKSI
1. Menerima
masukan-masukan yang berkaitan dengan Bidang-bidang/ Seksi-seksi.
2. Mengupayakan dan mencarikan jalan penyelesaian dari masukan-masukan tersebut dalam ayat 1
di atas.
3. Melaksanakan
tugas dan wewenang lainnya yang diberikan secara khusus oleh Ketua / Wakil
ketua.
BAB
IV
DEWAN
PENASEHAT, LEMBAGA NINIK MAMAK, ALIM ULAMA,
CENDIKIAWAN,
DEWAN PAKAR DAN BUNDO KANDUNG
Pasal
16
Jumlah anggota Dewan Penasehat, Lembaga Ninik Mamak, Alim
Ulama, Cendikiawan, Dewan Pakar dan Bundo Kandung ditentukan oleh Rapat Pengurus Lengkap.
Pasal17
P
E N A S E H A T
1.
Penasehat beranggotakan orang-orang yang dipandang dapat
memberikan dorongan moril terhadap kemajuan ikatan dan jumlahnya
masing-masing tingkatan disesuaikan dengan kebutuhan.
2.
Penasehat memberikan saran, pertimbangan dan dorongan moril kepada
Pengurus Ikatan baik diminta maupun tidak diminta.
12
|
|
BAB
III
K
E P E N G U R U S A N
Pasal
3
Pengurus yang dimaksud dalam Pasal 9 Anggaran Dasar (AD) diadakan karena :
1. Adanya
Ikatan Keluarga Kacang di Kecamatan
Mandau.
2. Dikehendaki
oleh masyarakat Kacang di Kecamatan
Mandau
Pasal
4
Jumlah Kepengurusan dan Masa Jabatan :
1. Jumlah
Anggota Pengurus Ikatan diatur dalam Bab V Pasal 9 AD yang disesuaikan dengan
kebutuhan.
2. Ketua
Umum dapat dipilih kembali untuk masa bakti 2 (dua) kali berturut-turut dalam
Bab V Pasal 10 AD. Dan Anggota
Pengurus Ikatan yang lama dapat dipilih kembali untuk duduk didalam
kepengurusan berikutnya.
3. Masa
Jabatan Pengurus Ikatan diberbagai tingkatan adalah 3 ( tiga ) tahun.
4. Dengan
berakhirnya masa Jabatan, Pengurus Ikatan harus segera melakukan Musyawarah
Pasal
5
Penggantian dan Pemberhentian Pengurus :
1. Menjelang
berakhirnya masa Jabatan Pengurus Ikatan yang lama, maka pengurus harus
mengadakan Musyawarah paling lambat 3 (tiga) bulan dari akhir masa Jabatan.
2. Sebagai
pelaksana Musyawarah, Pengurus membentuk Panitia Pelaksana (OC) dan Panitia
Pengarah (SC - sebagai nara sumber)
sesuai kebutuhan.
3. Mencari dan menetapkan Badan Pekerja Musyawarah yang
terdiri beberapa orang (sesuai dengan kebutuhan) yang akan mempersiapkan materi-materi lainnya
yang akan dibicarakan dan untuk disahkan dalam Musyawarah.
4. Penggantian
anggota pengurus antar waktu bisa dilaksanakan atas Musyawarah pengurus
Pasal
6
Dalam Rapat Pengurus
Lengkap, Pengurus Ikatan sudah dapat dipertimbangkan untuk memasukkan
unsur Ninik Mamak, Alim Ulama, Cendikiawan dan Dewan Pakar, Bundo Kandung,
Lembaga-lembaga, Organisasi Otonom, Badan Usaha, Koperasi, dan Yayasan, Dewan
Penasehat.
9
|
Pasal
7
1. Anggota
Dewan Penasehat, Lembaga Ninik Mamak, Alim Ulama, Cendikiawan dan Dewan Pakar
serta Bundo Kandung berhenti karena :
a.
Meninggal dunia.
b.
Pindah tempat tinggal.
c.
Atas permintaan sendiri.
d.
Habis masa jabatan dimaksud dalam Pasal 5 di atas.
e.
Diberhentikan (?)
oleh Rapat Pengurus Lengkap,
karena melakukan perbuatan yang tercela dan bertentangan dengan Hukum dan
Perundang-undangan yang berlaku serta dapat merugikan Ikatan. Pengurus
haruslah dapat mempertangung-jawabkan pemberhentian ini dalam Musyawarah
bilamana diminta oleh forum Musyawarah.
Pasal
8
Penggantian antar waktu terhadap Pengurus, Dewan
Penasehat, Lembaga Ninik Mamak, Alim Ulama, Cendikiawan dan Dewan Pakar,
Bundo Kandung serta Lembaga-lembaga,Badan Usaha dan Koperasi akan
dipertimbangkan dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Harian Ikatan dengan suatu
Surat Keputusan.
Pasal
9
1.
Dengan selesainya pemilihan Pengurus Ikatan yang baru dalam Musyawarah maka Pimpinan
Musyawarah membuka Rapat kembali untuk melaksanakan serah terima antar
Pengurus yang lama dengan Pengurus yang baru.
2.
Serah Terima Materi selambat-lambatnya dilaksanakan dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah serah terima secara formil.
Pasal
10
FUNGSI,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
1. Pembagian
Tugas dan Tanggung Jawab masing-masing anggota Pengurus untuk unsur Ketua
Umum, Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris, Bendahara Umum dan Bendahara
ditentukan oleh Pengurus secara Kolektif.
2. Ketua,
Sekretaris Umum, Sekretaris, Bendahara Umum dan Bendahara bertanggung jawab
kepada atasannya masing-masing.
10
|
|
Pasal
11
TUGAS,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KETUA
1. Memimpin Rapat Bagian/Seksi yang
dibawahinya.
2. Melaksanakan
Kebijaksanaan yang digariskan dan telah menjadi keputusan Rapat Pengurus Lengkap, Rapat Pengurus Harian dan
Rapat Bagian/Seksi.
3. Menyelesaikan
segala persoalan dan menyelenggarakan urusan anggota di bawah Bagian/Seksi nya.
4. Memberikan
tugas, meminta laporan pertanggung-jawaban dan mengawasi badan-badan usaha
yang dimiliki Ikatan yang berada dalam
Bagian Seksi nya.
5. Mengangkat
dan memberhentikan tenaga ahli, pegawai kerja pada Ikatan serta yang bekerja
pada Badan-badan Usaha dan Koperasi.
6. Melaksanakan
Tugas dan Wewenang lainnya yang diberikan secara khusus oleh Rapat Pengurus Lengkap maupun Rapat
Pengurus Harian.
Pasal
12
TUGAS,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS
1. Mendampingi
Ketua
2. Memimpin
dan menyelenggarakan segala persoalan dan urusan Administrasi dan Kesekretariatan Ikatan.
3. Mengatur
penyelenggaraan :
a.
Musyawarah, rapat-rapat dan pertemuan dan Ruang Lingkup
Ikatan.
b.
Urusan tata cara Pertemuan Ikatan dengan pihak-pihak lain
untuk urusan Keluar (atau
ekstern) Ikatan.
4. Melaksanakan
Tugas dan Wewenang lainnya yang diberikan secara khusus oleh Pengurus Ikatan.
Pasal
13
TUGAS,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA
1. Memelihara,
menyimpan dan mengawasi harta kekayaan Ikatan.
2.
Penyelenggaraan,
penerimaan dan penyimpanan uang Ikatan.
3.
Mendata pengeluaran
keuangan Ikatan.
4. Menyusun
dan membuat Laporan Keuangan Ikatan secara berkala.
5. Melaksanakan
tugas dan wewenang lainnya yang diberikan secara khusus oleh Pengurus Ikatan.
11
|
Rabu, 08 Februari 2017
AD ART IKKA Kacang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar